Cara Pembuatan AKTA Kelahiran
Pelayanan Pelaporan Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Sanggrahan.
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja
sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan
terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran,
diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Persyaratan :
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan
Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Surat Keterangan
Kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nachkoda
3. Asli dan Fotokopi KK
bagi penduduk / SKSKPNP bagi penduduk non permanen
4. Asli dan Fotokopi KTP
Orang tua / SKDS / Surat Keterangan Pelaporan Tamu
5. Asli dan Fotokopi
Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua
6. Asli dan Fotokopi
Paspor bagi Orang Asing;
7. Surat Keterangan
Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
8. Surat Keterangan dari
lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar