Kaur Keuangan

Kepala Urusan Keuangan  berkedudukan sebagai unsure staf yang membantu Kepala Desa dibidang  Keuangan dan sebagai bendahara Desa. Kepala Urusan Keuangan mempunyai Tugas dan Kewajiban:
  • Mengelola administrasi keuangan Desa.
  • Mengendalikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa.
  • Melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan keuangan yang diberikan oleh kepala Desa.
  • Menerima, menyimpan, mengeluarkan, atas persetujuan dan seijin kepala desa, membukukan dan mempertanggung jawabkan keuangan desa



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Popular Posts