Kepala Urusan Keuangan
berkedudukan sebagai unsure staf yang membantu Kepala Desa dibidang
Keuangan dan sebagai bendahara Desa. Kepala Urusan Keuangan mempunyai
Tugas dan Kewajiban:
- Mengelola administrasi keuangan Desa.
- Mengendalikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja Desa.
- Melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan
keuangan yang diberikan oleh kepala Desa.
- Menerima, menyimpan, mengeluarkan, atas
persetujuan dan seijin kepala desa, membukukan dan mempertanggung jawabkan
keuangan desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar